Sistem Informasi Jadwal Acara dan Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Banjar "Si JARKAWI" adalah sistem infomasi yang digunakan untuk :
Berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan berada di bawah Asisten Administrasi Umum dan mempunyai 3 (tiga) sub bagian terdiri dari : Kepala Sub Bagian Protokol, Kepala Sub Bagian Komunikasi Pimpinan, dan Kepala Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan.
Tugas pokok Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan adalah melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi pimpinan. Sedangkan fungsi yang diselenggarakan oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan adalah sebagai berikut :